JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan prosedural dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan terdakwa Nadiem Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi a de charge dari pihak Google yang dihadirkan secara virtual dari Singapura oleh penasihat hukum terdakwa. Namun, JPU menilai proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia.
Roy Riady menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan administratif yang semestinya. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 65, yang mengatur mekanisme penetapan majelis hakim dan pemberitahuan kepada penuntut umum.
“Seharusnya penetapan majelis hakim diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan. Namun, penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan tersebut, sehingga kami tidak menerima pemberitahuan resmi,” ujar Roy.
Selain itu, JPU sempat mengajukan penundaan sidang guna memastikan pemeriksaan saksi di Singapura dilakukan dengan pengawasan aparat penegak hukum setempat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan hukum dan hubungan bilateral, terlebih adanya keberatan yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Meski demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu saksi. Menanggapi hal ini, JPU menegaskan bahwa keberatan mereka bukan pada substansi kesaksian, melainkan pada aspek prosedural yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, materi kesaksian dari pihak Google justru dinilai memperkuat dakwaan JPU. Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada Februari dan April melalui Zoom yang membahas kerja sama bisnis antara Google dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta posisi Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan terkait penggunaan teknologi Chromebook.
Berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai pengadaan Chromebook tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan mengarah pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan agar berjalan sesuai hukum yang berlaku serta menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (bc)