JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya ketidaksesuaian formula harga yang diajukan terdakwa Alfian Nasution.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026), menghadirkan delapan saksi dari Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional.
Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian JPU. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengusulkan Harga Indeks Pasar (HIP) RON 92 (Pertamax) menggunakan data lama tahun 2019, yang sejatinya merupakan acuan untuk Pertalite saat itu, bukan data aktual.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap kejanggalan dalam formula yang diajukan. Terdakwa mengusulkan pencampuran 50% Pertalite (RON 90) dengan 50% Pertamax (RON 92). Namun fakta di lapangan menunjukkan, Pertamina justru menggunakan campuran NAFTA dan HMOC 92 dalam proses produksi.
Perbedaan formula tersebut berdampak signifikan. Biaya yang muncul menjadi lebih besar dan berujung pada nilai kompensasi pemerintah yang membengkak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Jaksa Andi Setyawan menegaskan, seluruh keterangan saksi semakin menguatkan dugaan bahwa formula harga yang diajukan terdakwa tidak berdasarkan kondisi riil, melainkan memakai data usang yang sudah tidak relevan. (bc)
