JPU Soroti Independensi Ahli, Sebut Pengadaan Chromebook Rugikan Negara hingga Rp2,1 Triliun

Hukum23 Dilihat

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti independensi ahli serta mengungkap dugaan pemborosan anggaran dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam persidangan tersebut, JPU Roy Riady mempertanyakan kredibilitas ahli yang diajukan, yakni Ina Liem. Menurut JPU, ahli tersebut dinilai tidak independen karena sebelumnya aktif menyampaikan opini di media sosial terkait perkara yang sedang disidangkan.

BACA JUGA :  Satgas PKH Lanjutkan Kinerja Masif di Tahun 2026 untuk Penyelamatan Lahan dan Kekayaan Negara

Selain itu, saat diuji di persidangan, Ina Liem disebut tidak memahami data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. JPU menilai keterangan yang disampaikan lebih bersifat opini tanpa analisis yang kuat.

JPU juga menyoroti bahwa ahli mencoba menjawab berbagai persoalan di luar bidang keahliannya, mulai dari pengadaan hingga sistem pendidikan nasional, yang dinilai justru mengaburkan fokus keilmuan.

Dalam sidang itu, JPU turut mengungkap fakta dari saksi meringankan yang dihadirkan, yakni para guru dari Sorong dan Pamekasan. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.

BACA JUGA :  KPK Lantik Pejabat Baru, Sejumlah Nama Familiar Resmi Definitif

“Terkait kehadiran saksi meringankan dari kalangan guru di wilayah Sorong dan Pamekasan, persidangan justru mengungkap fakta bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim,” ujar Roy Riady.

Ia menambahkan, penggunaan perangkat tersebut bahkan hanya dilakukan dalam skala terbatas.

“Meski para guru membenarkan adanya pengadaan tersebut, mereka mengakui bahwa perangkat Chromebook hanya digunakan setahun sekali untuk keperluan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” lanjutnya.

Temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya penggunaan perangkat dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari.

BACA JUGA :  Penetapan dan Penahanan Tersangka Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Suap Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu

Berdasarkan fakta-fakta itu, JPU menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dan menjadi bentuk pemborosan anggaran negara. Pengadaan CDM disebut berkontribusi terhadap kerugian negara lebih dari Rp600 miliar.

Dengan adanya temuan tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini meningkat dari estimasi awal Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

JPU pun berharap seluruh pihak dapat bersikap profesional dan menjaga independensi dalam proses persidangan. (bc)