JAKARTA- Kasus penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar akhirnya menemui titik terang setelah difasilitasi pertemuan oleh Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, dipertemukan dengan Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Putrama Wahju Setyawan.
Hasilnya, kedua pihak sepakat bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan, dengan komitmen pengembalian dana umat secara penuh.
Suster Natalia menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang telah membantu menyelesaikan persoalan ini. Ia juga memastikan bahwa umat Paroki Aek Nabara akan segera menerima kembali hak mereka.
Kasus ini sendiri bermula sejak 2019, ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun. Tawaran tersebut menarik minat koperasi gereja yang kemudian menempatkan dana hingga Rp28 miliar dalam bentuk 28 bilyet deposito.
Namun belakangan diketahui bahwa deposito tersebut bersifat fiktif. Kasus baru terungkap saat pengajuan pencairan dana pada akhir 2025 tidak dapat diproses.
Pihak BNI kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada Februari 2026. Andi sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu dan kini telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai tersangka penipuan perbankan.
Dengan adanya kesepakatan pengembalian dana, kasus ini diharapkan memberikan keadilan bagi umat sekaligus menjadi pelajaran penting terkait kehati-hatian dalam investasi keuangan. (r/isl)
