Kapolda Sulsel: Jika Didukung DPRD, Kami Berantas Kejahatan Jalanan di Kawasan Perkotaan

Hukum, Nasional93 Dilihat

MAKASSAR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol M. Awal Chairuddin menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan di kawasan perkotaan atau urban slum area crime. Namun, langkah penindakan akan disesuaikan dengan tingkat eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Awal, eskalasi aksi kriminalitas jalanan di Makassar dan sekitarnya saat ini masih berada pada level dua dan tiga dari enam tingkatan penggunaan kekuatan dalam penindakan aparat kepolisian.

Pada tahap tersebut, kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif, komunikasi, serta dialog dengan masyarakat melalui jajaran kepolisian sektor (polsek) dan kepolisian resor (polres).

Namun, apabila hasil pemantauan di lapangan menunjukkan peningkatan eskalasi, kepolisian akan menyesuaikan langkah penanganannya.

“Kita akan lakukan segala cara untuk berantas urban slum area crime ini,” ujar Awal dalam acara silaturahmi bersama sekitar 50 awak dan pimpinan media lokal di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 18, Biringkanaya, Makassar, Senin (19/10/2026).

Penindakan Disesuaikan dengan Eskalasi

Awal menjelaskan, penanganan kejahatan jalanan harus mempertimbangkan tingkat ancaman, kebutuhan tindakan, dan prinsip proporsionalitas.

Dalam sejumlah model penggunaan kekuatan, level dua mencakup respons terbatas, seperti instruksi verbal secara tegas, peringatan, dan upaya meredakan situasi. Sementara itu, level tiga dapat mencakup tindakan pengendalian fisik terhadap seseorang yang tidak mematuhi instruksi atau melakukan perlawanan.

Adapun penggunaan kekuatan mematikan atau deadly force merupakan tingkat penindakan paling tinggi yang harus tunduk pada ketentuan hukum dan standar penggunaan kekuatan yang berlaku.

“Kalau memang skalanya sudah meresahkan, kami butuh rekomendasi dari DPRD,” ujar jenderal polisi berlatar belakang Korps Brigade Mobil (Brimob) tersebut.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Sikka

Ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menangani persoalan kriminalitas jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Pertemuan dengan awak media tersebut menjadi ajang silaturahmi pertamanya bersama puluhan pimpinan dan jurnalis media lokal sejak dilantik sebagai Kapolda Sulsel pada 3 Oktober 2026.

Rangkul Orangtua dan Tokoh Masyarakat

Awal, yang lahir di Makassar pada 3 Desember 1971, merupakan Kapolda Sulsel ke-35. Ia juga tercatat sebagai salah satu Kapolda kelahiran Sulawesi Selatan, mengikuti sejumlah pendahulunya, yakni Jusuf Manggabarani, Mathius Salempang, Burhanuddin Andi, Guntur Laupe, dan Andi Rian Djajadi.

Dalam dua pekan pertama masa jabatannya, Awal mengaku telah melakukan silaturahmi dengan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat di Sulawesi Selatan.

Ia juga membiasakan diri melaksanakan salat Subuh berjemaah di berbagai masjid sekaligus menyosialisasikan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” di sejumlah institusi pendidikan di kawasan Makassar dan sekitarnya.

“Tadi pagi saya jadi inspektur upacara di SMP 3 Makassar, sekolah saya dulu tahun 1986,” ujarnya.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut menilai, aksi kriminalitas jalanan seperti perang antarkelompok dan pembegalan masih terkonsentrasi di kawasan perkotaan Makassar dan belum meluas ke daerah lain.

Karena itu, ia mengajak orangtua, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, dan media massa ikut berperan dalam mencegah konflik serta mengimbau kelompok-kelompok yang terlibat agar mengedepankan perdamaian.

“Ini hanya butuh bantuan orangtua, ketua RT/RW, tokoh masyarakat untuk mengimbau ajakan damai. Nah, teman-teman media, bantulah polisi agar bersama masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Kasus Suap Perkara Ronald Tannur Berlanjut, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi

Usai pertemuan, Awal secara khusus meminta Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjadwalkan kunjungan ke sejumlah kawasan yang dinilai rawan kriminalitas jalanan.

“Kita langsung masuk, bertemu dengan orangtua dan tokoh masyarakatnya,” ujarnya.

Mayoritas Pelaku Remaja

Awal menyebutkan, pelaku kriminalitas jalanan yang menjadi perhatian kepolisian mayoritas merupakan remaja di bawah umur.

Untuk menangani persoalan tersebut, kepolisian masih mengutamakan pendekatan persuasif dan dialog, terutama dalam kasus perang kelompok dan pembegalan.

Selain kriminalitas jalanan, ia juga menyiapkan program jangka panjang yang terukur untuk menangani kejahatan terorganisasi, termasuk peredaran narkoba di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba, perjudian daring atau judi online, serta praktik mafia bahan bakar minyak (BBM).

Awal mengakui, pelaksanaan program tersebut menghadapi sejumlah keterbatasan organisasi dan personel. Karena itu, ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan hotline 110 atau mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek.

“Coba lapor hotline ke 110, itu akan langsung direspons wilayah terdekat, seperti perkelahian kelompok, begal, kejahatan lokal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Awal juga meminta Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan untuk mencoba langsung layanan hotline 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan.

Akui Tantangan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Selain menyoroti kriminalitas jalanan, Awal mengajak media massa di Sulawesi Selatan menjadi mitra kepolisian dalam memperbaiki pelayanan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

BACA JUGA :  Kapolres Sabang Hadiri Majelis Zikir dan Pelantikan Pengurus Tastafi

Ia menegaskan, media tidak semata-mata dipandang sebagai pihak yang mengkritik kepolisian, tetapi juga sebagai mitra dalam mendorong perbaikan institusi.

“Saya tidak melihat teman-teman media sebagai pengeritik, tapi sebagai mitra,” cetusnya.

Dalam bagian lain pidato tertulisnya, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu memaparkan sejumlah data survei mengenai tantangan yang dihadapi Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 55,1 persen masyarakat masih mempersepsikan Polri sebagai sarang pungutan liar (pungli). Sebanyak 41,8 persen menilai polisi lambat dalam penanganan dan pelayanan hukum.

Selain itu, sekitar 22,3 persen publik mempersepsikan penanganan perkara oleh polisi masih tebang pilih. Sebanyak 16 persen menilai polisi berperilaku kasar dalam penanganan perkara, sedangkan 10 persen masyarakat disebut enggan melaporkan kasus kepada polisi.

Angka-angka tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam pidatonya, menggambarkan tantangan yang perlu menjadi perhatian dalam upaya memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Ada yang viral dulu jangan lapor polisi. Atau kalau tak viral ditangani polisi. Inilah semua yang perlahan akan kami perbaiki,” ungkapnya.

Awal menegaskan, pembenahan institusi harus berjalan seiring dengan penegakan integritas seluruh personel kepolisian.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri sangat ditentukan oleh integritas setiap anggota dalam menjalankan tugas, memberikan pelayanan, dan menegakkan hukum secara profesional.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, orangtua, dan media massa dapat memperkuat upaya pencegahan kriminalitas sekaligus mendorong pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri. (bc/isl)