Polri Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

Hukum, Nasional13 Dilihat

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutannya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Hasilnya, petugas menemukan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dua Pelaku Ditangkap, 12 Boks Benih Lobster Disita

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang, yang diduga menjadi lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.

BACA JUGA :  Selisih di Dunia Maya Berlanjut ke Dunia Nyata, Saling Lapor Akhirnya Berujung Damai

Polisi mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau pihak yang mengendalikan pengiriman. Keduanya juga mengaku tidak mengenal orang yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.

Penyidik kini masih mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pihak yang diduga menjadi pembeli di luar negeri.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera, kemudian ke Jambi, sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

Sembilan Pengiriman Sebelumnya Diduga Lolos

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Pengiriman pada Senin (19/10/2026) merupakan pengiriman kesepuluh sekaligus pengiriman yang berhasil dihentikan aparat. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari penindakan.

Irhamni mengungkapkan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan pengiriman yang berhasil diungkap kali ini berjumlah 12 boks.

BACA JUGA :  Kapolri Resmikan Aspol dan Sejumlah Sarpras Polda Kaltim di Samarinda

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Atas temuan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana penyelundupan, tetapi juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pengiriman sebelumnya. Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus melacak dan menyita hasil kejahatan.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

KKP Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah keluarnya sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal.

Menurut Pung, pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) meningkatkan upaya pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BACA JUGA :  Viral Truk Bermuatan Babi Lewati Jalan Trans Kalimantan, Persis depan Polres Kubu Raya

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang berhasil diamankan selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Polri Telusuri Jaringan Internasional

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan bersama kementerian dan lembaga terkait. Pengembangan perkara mencakup penelusuran jaringan internasional, identifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok dan pemodal, serta pelacakan aliran dana yang berkaitan dengan penyelundupan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia dari praktik perdagangan ilegal sekaligus memastikan proses penegakan hukum menjangkau pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut.

Melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, Polri berkomitmen memperkuat pengawasan serta mencegah penyelundupan sumber daya perikanan demi menjaga kelestarian laut dan melindungi kepentingan negara. (bc/isl)