TANJUNGPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Air Mancur Tasek Gemilang di Taman Kolam Kijang, Kabupaten Bintan, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati, S.H., M.H., membenarkan peningkatan status perkara tersebut pada Senin (5/10/2026).
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri meningkatkan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” ujar Senopati.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026.
Proyek air mancur tersebut bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak mencapai Rp11,913 miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk kontraktor berinisial Lm yang disebut kerap memenangkan proyek fisik di Kabupaten Bintan.
Selain Lm, penyidik juga telah memeriksa istri dan anak kandungnya yang tercatat sebagai komisaris perusahaan. Hingga saat ini, sebanyak 20 orang saksi dan dua orang ahli telah diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti, membuat terang dugaan tindak pidana, sekaligus mengungkap pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati Kepri menyebut dalam perkara tersebut terdapat dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Icon Rp12 Miliar Kini Mangkrak
Di sisi lain, kondisi fisik Air Mancur Tasek Gemilang di Taman Kolam Kijang kini memprihatinkan. Bangunan yang berdiri di atas kolam bekas pencucian bijih bauksit PT Antam tersebut terlihat tidak terawat dan sejumlah instalasinya telah mengalami kerusakan serta berkarat.
Total anggaran pembangunan air mancur tersebut disebut mencapai sekitar Rp15,5 miliar yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2018 menelan anggaran lebih dari Rp12 miliar, sementara tahap kedua mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Lokasi air mancur berada di kawasan strategis Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, tepat di seberang masjid.
“Fasilitas air mancur di Kijang Kota sudah jadi bangkai, tidak terurus. Semua sudah berkarat. Anggaran miliaran, cuma dipakai beberapa tahun, udah usang,” keluh seorang warga setempat.
Dahulu, air mancur tersebut menjadi salah satu ikon wisata di kawasan Kijang dan ramai dikunjungi masyarakat. Pertunjukan air mancur biasanya berlangsung setiap Sabtu dan Minggu malam serta turut menghidupkan aktivitas pedagang kaki lima di sekitarnya.
Namun, sejak 2020, fasilitas tersebut tidak lagi beroperasi.
Pengelolaan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan kemudian dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan sejak Januari 2021. Kendati demikian, kondisi fasilitas tersebut hingga kini belum menunjukkan perbaikan berarti.
Kejati Kepri memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek yang menggunakan anggaran belasan miliar rupiah tersebut. (bc/isl)
