Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi

Hukum13 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA :  Dirjen Badilag Ingatkan Sekretaris Pengadilan Agama se-Indonesia: Jaga Integritas, Adab, dan Kinerja

Mereka, masing-masing berinisial: WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020; TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Buana, Tbk; FRN selaku Direktur PT Datascript; BP selaku Direktur PT Bismicindo Perkasa.

Selanjutnya, DS selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019; MS selaku Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020; DHK selaku Kasubag TU pada Direktorat SMA (PPK Direktorat SMA tahun 2022); dan AH selaku Direktur PT Mylcon Technology.

BACA JUGA :  JAMWAS Pimpin Apel Gabungan Sebagai Konsolidasi Internal Antar Bidang dan Tingkatkan Kedisiplinan Pegawai

“Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)