DELI SERDANG – Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, disambut dengan pernyataan sikap tegas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang.
HMI Cabang Deli Serdang menilai proses hukum yang sedang berjalan belum menyentuh akar persoalan, dan menuntut pemeriksaan yang jauh lebih menyeluruh, menembus seluruh lapisan struktur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat daerah.
Diketahui, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Ketiganya dijemput paksa sejak pukul 04.00 WIB dan digiring ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Penggeledahan turut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot jabatan mereka pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Inti dugaan korupsi yang menjerat para mantan pejabat BGN tersebut adalah praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dapur-dapur penyedia makanan bergizi bagi jutaan anak sekolah di seluruh Indonesia. Anggaran program yang dikelola BGN membengkak tajam dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 171 triliun pada 2026, namun tanpa dibarengi kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai, kondisi yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinilai sebagai titik rawan korupsi yang sangat serius.
Shandy Saragi, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Deli Serdang, mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung, namun menegaskan bahwa menangkap kepala tanpa memotong seluruh ekornya adalah pekerjaan yang belum selesai. Ia mempertanyakan sampai mana pemeriksaan ini akan berhenti.
HMI Cabang Deli Serdang secara khusus menyoroti struktur pelaksana BGN di tingkat daerah yang dinilai belum tersentuh oleh proses hukum. Kepala Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pemenuhan Pangan Indonesia (SPPI) merupakan ujung tombak operasional yang paling dekat dengan praktik jual-beli titik SPPG di lapangan. Organisasi ini menilai mustahil praktik tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir tanpa melibatkan jaringan struktural di bawah tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Shandy lebih lanjut menegaskan bahwa Kareg dan Korwil adalah struktur yang paling mengetahui kondisi lapangan adalah mereka yang memegang informasi tentang yayasan mana yang mendapat titik, lokasi mana yang diperjualbelikan, dan siapa yang bermain di sana. Karena itu, pemeriksaan wajib menjangkau mereka tanpa terkecuali.
Selain pemeriksaan terhadap struktur birokrasi BGN di daerah, HMI Cabang Deli Serdang juga menuntut audit forensik menyeluruh terhadap seluruh yayasan mitra BGN yang mengelola operasional dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia. KPK dalam kajiannya terhadap tata kelola MBG telah menemukan bahwa mekanisme pencairan dana melalui rekening yayasan menjadi salah satu titik lemah yang membuka ruang penyimpangan besar. Pertanggungjawaban anggaran yang dianggap selesai begitu dana masuk ke rekening yayasan dinilai tidak cukup sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan uang negara.
“Yayasan-yayasan mitra BGN ini mengelola uang rakyat. Mereka bukan entitas privat yang bebas dari tanggung jawab publik. Audit penuh, forensik terbuka, bukan sekadar administratif. Jika ada yang bermain di sana, nama-namanya harus keluar ke publik.”
Shandy Saragi, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Deli Serdang
Lebih jauh, HMI Cabang Deli Serdang menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibaca semata sebagai penyimpangan individual. KPK sebelumnya telah menyimpulkan bahwa BGN tidak memiliki mekanisme pemetaan wilayah untuk penempatan dapur SPPG, sehingga menciptakan kompetisi tidak sehat di antara yayasan pengelola yang berlomba-lomba menguasai wilayah dengan jumlah penerima manfaat besar. Kekosongan sistem ini bukan hanya keserakahan individu yang menjadi akar dari praktik jual-beli titik SPPG yang terjadi secara masif.
HMI Cabang Deli Serdang turut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk masuk bersama Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara ini, mengingat cakupan dugaan korupsi yang bersifat sistemik dan berskala nasional. Sinergi antar lembaga penegak hukum dinilai mutlak diperlukan agar tidak ada aktor yang terlewat dari jangkauan hukum.
Shandy menyimpulkan bahwa program MBG adalah program yang menyentuh perut anak-anak bangsa, sehingga ketika program sebesar itu dijadikan ladang korupsi dari pucuk pimpinan hingga ke jaringan yayasan di daerah, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap generasi. Ia menegaskan bahwa HMI berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak kekuasaan yang korup.
HMI Cabang Deli Serdang melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah menyampaikan tiga tuntutan:
Pertama, Kejaksaan Agung wajib memperluas pemeriksaan kepada seluruh Kepala Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI BGN di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Kedua, Kejaksaan Agung bersama BPK dan BPKP melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh yayasan mitra BGN yang pernah menerima aliran dana program MBG sejak program ini diluncurkan.
Ketiga, KPK dilibatkan secara aktif dalam penyidikan ini mengingat dimensi korupsi yang bersifat sistemik, terstruktur, dan berskala nasional.(bj)
