Hukum

Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 6 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin 15 September 2025.

Keenam saksi tersebut, masing-masing berinisial: SLK selaku Vice President Supply Chain Planning & Optimization periode 2018 s.d. 2019; YD selaku Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021 s.d. 2022; MS selaku VP Legal Counsel Downstream tahun 2018.

Kemudian, KMSN selaku Manager Strategic Planning & Risk Mgt. PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2020/Manager Fuel Supply & Logistics Optimization PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2022; TE selaku Pth. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; FTS selaku Assistant Manager Contract & Claim.

“Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)