Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Saksi

Hukum79 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 5 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Jumat 12 September 2025.

BACA JUGA :  LIPPSU akan Laporkan Sekretaris Bapenda Rudi Hadian Siregar ke KPK dan Kejagung, Diduga Terlibat KKN Proyek Internet

Kelima saksi tersebut, masing-masing berinisial: NY selaku Sekretaris Direktur Utama tahun 2016 s.d. 2020; BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017; dan SH selaku Audit Internal LPEI.

Kemudian, GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019 s.d. 2021; ADKI selaku Credit Analyst Bank DKI.

BACA JUGA :  Kasus Pertamina, JAMPIDSUS Tetapkan 2 Tersangka Baru

“Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)