Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Kejagung telah menerima pelimpahan dokumen dan barang bukti dari kepolisian. Barang bukti tersebut meliputi dokumen cetak maupun elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta berbagai administrasi penyidikan.
“Memang benar hari ini penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
Anang menjelaskan, dokumen yang diserahkan juga mencakup surat perintah penyidikan (sprindik) serta administrasi penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
“Juga tersangka Saudara DR dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA,” katanya.
Seiring dengan pelimpahan tersebut, penyidik Kejagung juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” lanjut Anang.
Meski telah dipanggil sebagai tersangka, Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan. Anang menegaskan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Anang juga menegaskan bahwa penerbitan tiga surat perintah penyidikan baru, yakni Sprindik Nomor 43, 44, dan 45, tidak menghapus ataupun membatalkan status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto.
Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan klaster perkara dugaan korupsi PLN Batubara, PT Asabri, dan utang piutang anak usaha Krakatau Steel.
Namun, menurut Anang, keterlibatan Febrie Adriansyah hanya berada pada satu perkara, yakni dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus Asabri.
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri,” jelasnya.
Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil penyidikan, antara lain:
Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang kini ditangani Kejaksaan Agung. (bc/isl)