Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Hukum38 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (17/4/2025).

Kedelapan saksi yang diperiksa tersebut, masing-masing berinisial: AS selaku Pegawai PT Timah Tbk; EZS selaku Pegawai PT Timah Tbk; NBP selaku Pegawai PT Timah Tbk; DH selaku Pegawai PT Timah Tbk; ES selaku Pegawai PT Timah Tbk; ARS selaku Pegawai PT Timah Tbk;;KKS selaku Pegawai PT Timah Tbk; dan FE selaku Pegawai PT Timah Tbk.

BACA JUGA :  Ungkap 578 Kasus Narkotika Selama Menjabat Kapolda Sumut, Ini Tekad Irjen Whisnu

“Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH Mhum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)