Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

Hukum36 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Ketiganya masing-masing berinisial:
BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan IS selaku Istri Tersangka ASB.

BACA JUGA :  Sadis! Suami di Sergai Tikami Istrinya Hingga Tewas saat Live Karaoke di Medsos

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ungkap Dr Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)