Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil memperoleh pemasukan negara sebesar Rp900 miliar dari hasil lelang muatan minyak mentah milik kapal tanker berbendera Iran. Muatan sebanyak 1,2 juta barel light crude oil tersebut dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Keberhasilan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya proses lelang kapal tanker beserta muatannya dengan nilai total sekitar Rp1,17 triliun berulang kali mengalami kegagalan akibat minimnya peminat.
BPA Kejagung kemudian mengambil langkah strategis dengan memisahkan proses lelang antara muatan minyak mentah dan fisik kapal tanker. Strategi tersebut terbukti efektif karena muatan minyak berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp900 miliar, meningkat signifikan dibanding harga limit awal yang dipatok sekitar Rp800 miliar.
Sementara itu, kapal super tanker MT Arman 114 hingga kini masih belum mendapatkan pembeli. Setelah dipisahkan dari muatannya, kapal tanker raksasa sepanjang sekitar 330 meter itu kini kembali dilelang dengan harga dasar sekitar Rp200 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa skema lelang gabungan sebelumnya sulit menarik minat pasar karena adanya regulasi ketat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian kapal sekaligus minyak mentah dalam satu paket transaksi.
“Dengan dipisahkan antara kapal dan muatannya, ternyata minat pasar meningkat, khususnya untuk pembelian minyak mentah,” ujar Kuntadi.
Meski kapal tanker buatan tahun 1997 tersebut belum terjual, Kejaksaan Agung tetap optimistis MT Arman akan segera mendapatkan pembeli dalam lelang lanjutan. Penyesuaian harga limit dinilai menjadi langkah realistis agar aset sitaan negara tersebut dapat segera dipulihkan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pemasukan negara.
Keberhasilan lelang ini sekaligus menunjukkan upaya Kejagung dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara dari perkara hukum dan tindak pidana yang ditangani. (bc)
