RIAU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai. Penyidikan perkara ini menyasar dugaan penyimpangan dalam penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pandu dan jasa tunda kapal periode 2015-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Hingga kini, penyidik pidana khusus telah meminta keterangan dari sedikitnya 15 saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa lebih kurang 15 orang,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Namun demikian, pihak Kejati Riau belum membeberkan modus dugaan korupsi maupun estimasi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Masih berproses,” katanya singkat.
Sepanjang April 2026, penyidik pidana khusus Kejati Riau juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor instansi pemerintah dan perusahaan swasta di Kota Dumai. Penggeledahan menyasar kantor otoritas pelabuhan, perusahaan jasa pandu dan jasa tunda kapal, hingga agen pelayaran.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai alat bukti berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
Berikut daftar 11 kantor yang telah digeledah penyidik Kejati Riau:
- Kantor PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP) Dumai, anak perusahaan PT Sinarmas LDA Maritime.
- Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), BUMD milik Pemerintah Kota Dumai.
- Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) di Jalan Sei Masang, Dumai Timur.
- Kantor Agen Kapal PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Barat.
- Kantor PT Taruna Cipta Kencana.
- Kantor PT Pelayaran Cahaya Papua.
- Kantor PT Spectra Segara Tirta Line.
- Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.
- Kantor PT Pelindo Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim.
- Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum di Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, Dumai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang berasal dari instansi dan badan usaha terkait, antara lain KSOP Dumai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), serta Distrik Navigasi setempat.
Dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dari jasa layanan kapal pandu dan tunda yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bagi hasil kepada negara dan daerah.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan ketidaksesuaian penyetoran dana jasa pandu dan tunda serta praktik Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah diusut aparat penegak hukum di sejumlah daerah lain, di antaranya di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, serta di Sungai Lalan, Sumatera Selatan. (bc)
