Jakarta – Razman Arif Nasution tetap harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 sebagaimana dilihat dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Selasa (19/5/2026).
Kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan putusan berlangsung selama sembilan hari.
Perkara ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut.
Selain itu, Razman juga dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana fitnah.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman bersama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima turut menjadi terdakwa dalam perkara ini dan sebelumnya telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara itu, Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Tidak menerima putusan tersebut, Razman menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukumnya akhirnya kandas. (bc)
