JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana perkara korupsi komoditas timah, Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026 tersebut menyasar sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan alat berat yang tersebar di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

Di Kota Pangkal Pinang, tim menyita enam bidang tanah dan bangunan. Dua bidang merupakan aset atas nama Tamron, sementara empat bidang lainnya tercatat atas nama Suwito Gunawan. Selain itu, penyidik juga mengeksekusi tiga unit ekskavator merek Hitachi milik Tamron yang terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200. Seluruh alat berat tersebut diamankan dari gudang PT Tinindo Internusa di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan.
Sementara di Kabupaten Bangka Tengah, Kejaksaan menyita 11 bidang tanah berstatus Hak Milik. Sepuluh bidang di antaranya merupakan aset atas nama Tamron yang berada di wilayah Beluluk, Dul, dan Koba. Satu bidang lainnya seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, tercatat atas nama Kian Nie, namun merupakan aset milik Tamron.
Secara keseluruhan, luas lahan yang disita mencapai 55.162 meter persegi. Seluruh aset tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum untuk kemudian dilelang. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi komoditas timah.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengeksekusi barang bukti berupa timah milik Tamron alias Aon dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram, serta 58 jumbo bag timah.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para terpidana perkara korupsi komoditas timah. (bc/isl)
