JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan YHF, anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terkait kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (25/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan terhadap 28 orang saksi.
Kejaksaan menyebut, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal Februari 2022. Saat itu, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta pelacakan informasi melalui media.
Hasil investigasi tersebut dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Namun, penyidik menduga YHF mengubah substansi laporan yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor. Perubahan itu disebut disusun secara melawan hukum dan berujung pada rekomendasi Ombudsman agar kebijakan DMO dicabut.
Selain itu, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang semestinya hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan RI selaku pihak terlapor, diduga diserahkan YHF kepada Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.
Menurut penyidik, LAHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI. Dokumen itu juga disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan ontslag perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan korporasi Wilmar International, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kejaksaan juga menduga YHF menerima sejumlah uang dari Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening atas nama ANK, serta menerima sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.
Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (bc)