Hukum

Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LSO selaku pemilik PT TSHI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) setelah penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan memeriksa sedikitnya 30 orang saksi. Penyidik menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan LSO sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Dalam kasus tersebut, PT TSHI diketahui memiliki persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan RI sebesar sekitar Rp130 miliar.

Karena keberatan membayar kewajiban tersebut, LSO diduga mencari jalan keluar dengan menemui LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

LSO kemudian bertemu dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan persoalan yang dihadapi PT TSHI. Dalam pertemuan itu, HS disebut bersedia membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.

Sebagai imbalannya, HS diduga akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.

Penyidik menduga HS kemudian mengatur proses pemeriksaan hingga menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI keliru. Ombudsman disebut meminta agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Selain itu, LSO juga diduga memperoleh draft LHP Ombudsman yang bersifat rahasia sebelum laporan resmi diterbitkan. Draft tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI demi menguntungkan PT TSHI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah pasal subsidair lainnya dalam UU Tipikor.

Saat ini, LSO ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (bc)