Jakarta – Sebuah surat yang disebut sebagai instruksi internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan beredar di kalangan aparat penegak hukum.
Informasi tersebut diperoleh dari narasumber Gematipikor yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian maupun substansi surat dimaksud.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.
Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang diselenggarakan Badan Gizi Nasional. Instruksi itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di wilayah masing-masing.
Apabila dokumen tersebut benar, isinya menunjukkan perubahan kebijakan dibandingkan surat sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Melalui surat terdahulu, Kejaksaan Agung justru meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menghimpun data, informasi, dan berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI terhadap laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah.
Namun, dalam surat terbaru yang beredar, seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan diminta dihentikan sampai terdapat arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai alasan diterbitkannya instruksi penghentian tersebut.
Dokumen yang diterima Gematipikor hanya memuat perintah administratif untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan tanpa menjelaskan apakah kebijakan tersebut berkaitan dengan evaluasi internal, penyesuaian mekanisme pengawasan, koordinasi antarinstansi, ataupun pertimbangan hukum lainnya.
Karena belum ada keterangan resmi, berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sejak awal pelaksanaannya, program ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran serta pentingnya memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sebagian kalangan menilai kegiatan pengumpulan data oleh aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan penggunaan keuangan negara. Sementara pihak lain berpandangan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional perlu dilakukan melalui mekanisme yang terkoordinasi agar tidak mengganggu pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Beredarnya surat tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, mulai dari apakah penghentian itu bersifat sementara, apakah terdapat perubahan pola pengawasan, hingga apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal Kejaksaan Agung.
Sejumlah pengamat hukum menilai penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (bc/isl)