Categories: Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Lagi Terkait Kasus Minyak Mentah PT Pertamina

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Jumat (23/5/2025).

Kesepuluh saksi tersebut, masing-masing berinisial: VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi; DU selaku Sekretaris Grup Mahameru; DS selaku Direktur Qiltaking Merak tahun 2013; FE selaku Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022 s.d. 2025.

Kemudian, HP selaku VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN); FA selaku VP Supply & Distribution pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018; MUS selaku Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
KMSN selaku VP Strategic Planning and Development; AB selaku Procurement Officer PT PIS; dan AFU selaku Sr. Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.

“Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar SH MHum.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)