Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 7 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Jumat (25/7/2025).

Mereka, masing-masing berinisial: WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018; SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012; AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.

Kemudian, SYF selaku Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia; NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex; UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex; dan DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ucap Jampidsus, Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)