MEDAN – Kasus penipuan bermodus masuk Taruna Akademi Polisi (Akpol) dengan terdakwa Ninawati hingga kini masih bergulir di pengadilan. Hanya saja, telah empat kali jadwal sidang ditunda karena hingga Selasa (22/10/2024) kemarin, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa.
Jaksa menyebutkan, penundaan persidangan yang sejatinya digelar di Pengadilan Labuhan Deli, dikarenakan Terdakwa Ninawati masih dirawat di RSU Royal Prima.
Tak Dapat Dikunjungi
Dari hasil penelusuran awak media di RS Royal Prima, Kamis (24/10/2024), disebutkan Terdakwa Ninawati dirawat di Lantai 8 Kamar 801.
Sayangnya, Terdakwa Ninawati tidak dapat dikunjungi sebelum mendapat persetujuan dari pihak kejaksaan.
“Tak bisa (berkunjung), bang. Harus ijin dari kejaksaan dulu. Sebab yang dirawat di lantai 8 memang pasien dari lapas (tahanan),” ungkap Pegawai RSU Royal Prima, Yasir.
Pengakuannya, Ninawati baru saja menjalani operasi tulang belakang.
“Dua hari yang lalu (operasi), bang,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menuturkan, informasi Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli disampaikan bahwa Terdakwa Nina Wati sakit keras (Kritis) dan masih dirawat di rumah sakit, sehingga tidak bisa ke persidangan.
“Tentunya semua tahanan baik tersangka maupun terpidana, Jaksa yang memonitor. Dalam hal ini terdakwa yang dirawat di rumah sakit karena sakit keras pasti diinformasikan ke jaksa dan dimonitor. Untuk yang sakit dikunjungi silahkan sampaikan ke Jaksa di Labuhan Deli. Selama tidak menganggu kesehatan dan seizin rumah sakit pasti akan diberi izin. Kita sangat terbuka, silahkan ke Jaksa di Labuhan Deli,” sahut Adre.
Hakim Minta Terdakwa Dihadirkan
Sebelumnya, Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan yang memimpin sidang terkait kasus penipuan yang menyeret Ninawari, meminta kepada JPU agar terdakwa dapat dihadirkan.
Hakim Hendrawan menyebut, dalam hukum acara pidana memperbolehkan untuk melakukan sidang di dalam rumah sakit. Namun, majelis hakim beralasan akan menimbulkan keramaian. Sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar sidang di rumah sakit.
Masuk Akpol
Seperti diketahui, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Ia ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (21/3/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan anak korbannya menjadi taruna Akpol.
“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.(Bj)