Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Lagi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum48 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Senin 29 September 2025.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Lagi Terkait Perkara Impor Gula

Mereka, berinisial: MA selaku Staf Keuangan PT Sritex; SR selaku Pimpinan Divisi Kelompok dan Perkreditan PT Bank DKI tahun 2020; HGI selaku Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasuri PT Bank DKI tahun 2020; ISK selaku Group Head DBU Bank BRI.

Kemudian, HSA selaku Wakil Ketua Divisi RM Bank BRI; AFCB selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI tahun 2017; DH selaku Group Head Bank BRI; dan ERP selaku Karyawan BUMN/Treasury Sales Bank BRI tahun 2020 s.d. saat ini.

BACA JUGA :  Lanjutan Perkara Tol Japek, Kejaksaan Agung kembali Periksa 3 Saksi

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Soal Bentrok 2 Ormas di Belawan, Pengamat Hukum: Polisi Jangan Tebang Pilih

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)