Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Namun, pemeriksaan tidak hanya terbatas pada barang-barang tersebut. Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan meneliti seluruh proses pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.
“Semua pengadaan sedang kita teliti dan kita bekerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka,” ujar Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Febrie menyebut penyidik masih menghitung besaran dugaan mark up serta keuntungan yang diperoleh para tersangka. Menurutnya, pengusutan dilakukan agar tujuan awal program MBG dapat berjalan sesuai dengan rencana.
“Kita harapkan nanti vendor-vendor itu benar-benar berasal dari masyarakat sekitar, seperti penghasilan sayur, ayam, dan kebutuhan lainnya. Proses ini kita buka agar tujuan baik MBG bisa dipastikan berhasil,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak yang disebut terkait dengan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan pihak tertentu di BGN.
Selain itu, terdapat dugaan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung operasional program.
Barang yang tengah didalami antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (bc/isl)
