Bank Asing Tarik Dana Keluar dari RI, OJK: Itu Repatriasi Laba, Bukan Karena Hilang Kepercayaan

Bisnis70 Dilihat

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aliran dana yang ditarik sejumlah bank asing dari Indonesia bukan disebabkan oleh menurunnya kepercayaan terhadap prospek ekonomi nasional, melainkan merupakan proses repatriasi laba atau pengembalian keuntungan kepada kantor pusat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa repatriasi laba merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam dunia perbankan internasional dan menjadi bagian dari aktivitas bisnis normal (business as usual).

“Repatriasi laba dimaksud merupakan hal yang umum (business as usual) dan sepenuhnya bersumber dari akumulasi hasil kinerja laba yang positif pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuktikan bahwa iklim usaha dan bisnis perbankan di Indonesia berjalan dengan cukup baik dan memberikan keuntungan bagi bank,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA :  OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga

Menurutnya, dari perspektif kantor pusat bank asing, kemampuan kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) di Indonesia untuk mengirimkan laba justru menunjukkan bahwa operasional mereka di dalam negeri berjalan sehat, menguntungkan, dan berkelanjutan.

“Kondisi tersebut memperkuat tingkat kepercayaan kantor pusat terhadap prospek operasional di Indonesia,” katanya.

OJK juga mengungkapkan bahwa setiap KCBLN yang akan melakukan repatriasi laba diwajibkan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut bertujuan memastikan proses konversi dan pengiriman dana ke luar negeri tidak memberikan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

BACA JUGA :  Kehadiran MES Bantu Pelaku UMKM

Selain itu, OJK mewajibkan rencana penarikan laba oleh kantor pusat telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk dievaluasi oleh regulator.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, OJK mengimbau seluruh bank agar pelaksanaan repatriasi laba dilakukan secara bertahap, terencana, dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecukupan modal, serta kondisi likuiditas masing-masing bank.

BACA JUGA :  Pakar Koperasi: BNI Tidak Bisa Dipaksa Ganti Rugi Kasus Koperasi Swadharma

Regulator juga meminta perbankan memperhatikan perkembangan likuiditas dan fluktuasi nilai tukar di pasar domestik agar proses repatriasi tidak memicu tekanan terhadap rupiah maupun stabilitas sistem keuangan nasional. (bc/isl)