Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU Tersangka Zarof Ricar

Hukum76 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa seorang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024, Selasa, 29 Juli 2025.

BACA JUGA :  Badiklat Kejaksaan dan UI Perkuat Sinergi, Harli Siregar Dorong Pembentukan Pusat Studi Kajian Kejaksaan

Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku Wiraswasta (Saudara sepupu Tersangka Zarof Ricar), terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012 s.d. 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 s.d. 2024 atas nama Tersangka Zarof Ricar.

BACA JUGA :  JPU Hadirkan Empat Saksi dalam Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Jampidsus Febrie.(bc)