Lanjutan Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Agung Periksa 16 Saksi Lagi

Hukum67 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 16 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, Selasa, 29 Juli 2025.

Mereka, masing-masing berinisial: GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB; PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex; PDAR selaku Karyawan Bank Jateng; LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP); DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kemudian, RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB; ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024; BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit; NH selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng; MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng; SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower.

Selanjutnya, AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020; PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020; DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II; MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

“Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk,” ungkap Jampidsus Febrie.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Lagi Terkait Perkara Impor Gula

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)