Kejaksaan Agung Terus Usut Kasus Impor Gula, 2 Saksi Diperiksa

Hukum, Nasional54 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Kamis (5/12/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Saksi yang diperiksa masing-masing berinisial KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur dan KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

BACA JUGA :  Buka Posko Bantuan Korban Bencana di Aceh Tamiang, Gerindra Sumut "Jawara" Partai Peduli Bencana

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa WK selaku Mantan Deputi Bidang Usaha dan Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN dan NH selaku Pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia.

BACA JUGA :  Kejagung Usulkan Tambahan Anggaran Rp28,1 Triliun untuk Tahun 2027

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)