JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menyerahkan empat unit kapal Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara (BRN) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (16/4/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi penegakan hukum sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset negara.
Serah terima berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP. Aset yang diserahkan meliputi satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 senilai Rp29,49 miliar yang ditempatkan di Pangkalan PSDKP Tual, serta tiga kapal lainnya di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85.
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara tindak pidana yang melibatkan terpidana Santiago Adlawon Jore Jr, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun. Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI terkait Penetapan Status Penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
“Pengelolaan aset negara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus memberi nilai tambah melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan aset melalui skema Penetapan Status Penggunaan menjadi langkah strategis untuk memastikan hasil penegakan hukum berdampak langsung pada pelayanan publik dan penguatan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Kuntadi berharap kapal-kapal tersebut dapat dimanfaatkan sebagai armada pengawas dan pendukung industri perikanan, khususnya di wilayah timur Indonesia, dengan tetap mengedepankan integritas dan pengawasan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi sinergi Kejaksaan RI dalam mendukung kebijakan “Tangkap-Manfaat”. Kebijakan ini mengubah pendekatan dari penenggelaman kapal menjadi pemanfaatan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan.
Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis karena ditangkap langsung oleh tim PSDKP saat libur Idul Fitri 2024. Penangkapan tersebut juga mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di atas kapal tersebut.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat secara luring dan daring, antara lain Plt. Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta jajaran terkait lainnya.
Penyerahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat maksimal bagi negara. (bc)