JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AM, selaku Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (12/6/2026), setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. AM selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, penyidik menduga AM yang juga disebut sebagai pengendali PT YAT melakukan sejumlah tindakan melawan hukum terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.
Kasus bermula pada awal 2025 ketika AM melakukan pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mempresentasikan profil perusahaan dalam rangka mengikuti proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan tersebut, AM memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Penyidik menyebut AM kemudian aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan, meskipun PT YAT belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi persyaratan sebagai vendor.
Untuk memenangkan proyek tersebut, AM diduga bekerja sama dengan pihak lain melakukan akuisisi terhadap PT ASE serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak terkait proses pengadaan.
Selain itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) terhadap setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Penyidik juga menduga terjadi pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dalam proses pembayaran, AM diduga memperoleh pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, seolah-olah proses perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, meskipun harga serta spesifikasi kendaraan diduga tidak sesuai ketentuan.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, AM juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. (Bc/isl)