Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Hukum49 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 9 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, Senin (14/4/2025).

Sembilan orang saksi tersebut masing-masing berinisial: WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM; AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).
PA selaku VP Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 s.d. saat ini.

BACA JUGA :  Kinerja Moncer! Polda Sulsel Terbaik Nasional Pengelolaan Anggaran 2025, Ungguli 36 Polda

Kemudian, DDKD selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022 (ISC) s.d. 1 September 2022; BDT selaku Manager Crude and Product Logistic Operasional PT Kilang Pertamina Internasional; AS selaku Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021; MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
BRI selaku Treasury Integrited Supply Chain (ISC).

BACA JUGA :  Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Selanjutnya, MW selaku Manager Planing & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.

“Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (bc)