Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan hasil lelang aset rampasan negara dan hasil penelusuran aset (asset tracing) perkara terpidana Edi Tansil senilai total Rp1,02 triliun kepada Kementerian Keuangan RI.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 yang berlangsung di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026). Acara dihadiri langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta jajaran pejabat negara lainnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara dan korban.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Jaksa Agung.
BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 menjadi upaya Kejaksaan RI dalam menghadirkan proses lelang aset rampasan negara yang lebih terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi melaporkan, dari total 308 unit aset yang dilelang, sebanyak 291 unit berhasil terjual dan dilunasi, dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen.
Adapun hasil pelaksanaan BPA Fair 2026 meliputi:
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang dikembalikan langsung kepada korban kejahatan. Sementara itu, sebesar Rp978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan.
Selain hasil lelang, BPA Kejaksaan RI juga berhasil melakukan penelusuran aset terkait perkara terpidana Edi Tansil melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset).
Melalui proses negosiasi yang selesai pada 2026, Bank Mandiri menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada dalam penguasaannya dengan nilai mencapai Rp82.680.537.548.
Aset tersebut terdiri dari:
Nilai estimasi aset tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp30,998 miliar.
Dengan tambahan uang tunai hasil penelusuran aset Edi Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar:
Rp1.029.874.376.628
atau sekitar Rp1,02 triliun
kepada Menteri Keuangan RI sebagai PNBP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi langkah Kejaksaan dalam penyelamatan aset negara, khususnya terkait perkara Edi Tansil yang telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam memperkuat keuangan negara.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik,” ujar Menteri Keuangan.
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi dalam pengelolaan aset negara.
Ke depan, Kejaksaan berharap adanya penyempurnaan regulasi agar proses permohonan lelang aset oleh BPA dapat berjalan lebih cepat, sehingga nilai aset tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan. (bc/isl)