SIMALUNGUN – Sikap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun Juanda Panjaitan dipertanyakan karena hingga kini belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka penggelapan, pasca dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin (21/4/2025).
Mirisnya lagi, kondisi ini sepertinya disetujui oleh Kajari Simalungun Irfan Hergianto. Alasannya, sebab tersangka HS tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
“Bukankah jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan? Banyak kasus juga terjadi, tersangka tidak ditahan penyidik (kepolisian) tapi ditahan jaksa,” ungkap Romi Tampubolon, pengacara korban, yang mengaku kecewa atas sikap jaksa yang membiarkan tersangka ‘lolos’ dari terali besi.
Alasan jaksa lainnya, kata Romi, bahwa tersangka merupakan pendeta, sehingga banyak jemaah yang harus digembalakan.
Menurut Romi, alasan tersebut juga tidak masuk akal. Sebab, masih banyak pendeta lainnya yang dapat memberikan pelayanan, bukan hanya HS.
“Dari beberapa kasus, banyak juga pendeta yang ditahan dan jemaat tidak terlantar karena masih banyak pendeta yang melayani,” sebut Romi.
Seperti diketahui, HS dilaporkan sebagai advokat bukan pendeta.
“Dalam perbuatannya (penipuan), korban Mariana mengenal HS sebagai advokat atau pengacara, bukan pendeta. Jadi, kok tiba-tiba alasan pemuka agama dijadikan salah satu upaya untuk tidak melakukan penahanan,” Romi, heran.
Dalam kasus ini, kata Romi, akan semakin hilangnya kepercayaan publik tehadap kinerja APH, khususnya Kejaksaan.
“Kami atas nama korban sangat menyesalkan sikap jaksa, Kasi Pidum dan Kajari Simalungun yang tidak menahan HS meski belum ada perdamaian,” ungkap Romi, seraya menguraikan, HS dijerat dalam Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sebab menurutnya, segala profesi yang dilakukan, termasuk menjadi pendeta untuk membentengi diri agar tidak masuk sel, hanya dijadikan sebagai tameng.
“Ini hanya sebagai tameng agar tidak masuk sel. Segampang itu kah jaksa menerima alasan sepihak, sementara kita dan korban sudah bertahun-tahun berjuang untuk menegakan kebenaran.
Jaksa penyidik harusnya bisa tegas menindak pelaku penggelapan ini,” sesal Romi.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Simalungun Juanda Panjaitan yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini masuk ke meja redaksi, masih belum memberikan tanggapan.(bj)