Kejari Sungai Penuh Kembalikan 11 Kendaraan Dinas Senilai Rp1,54 Miliar

Hukum9 Dilihat

SUNGAI PENUH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengamankan dan mengembalikan 11 unit kendaraan dinas dengan total nilai perolehan mencapai Rp1.544.939.140 atau sekitar Rp1,54 miliar.

Pengembalian aset tersebut ditandai dengan serah terima kendaraan dinas antara Kejari Sungai Penuh dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam rangka pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi.

BACA JUGA :  Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Sebanyak 11 kendaraan dinas yang berhasil dikembalikan terdiri atas satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Avanza, satu unit Yamaha NMAX Non ABS, dua unit Toyota Kijang Innova, satu unit Yamaha V-Xion FZ150, satu unit Yamaha Jupiter Z-CW, dua unit Yamaha Xeon, satu unit Isuzu/L/M/Smart, serta satu unit sepeda motor R3 Nozomi/Azabu 200 cc.

BACA JUGA :  Dudung: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1 Triliun Tetap Berlanjut

Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKAD Kota Sungai Penuh untuk dilakukan pengamanan, pencatatan, dan pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembalian 11 kendaraan dinas tersebut menjadi bagian dari upaya pengamanan aset daerah sekaligus memastikan Barang Milik Daerah tercatat dan dikelola secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI Raih Penghargaan ANRI Berkat Tata Kelola Kearsipan Kategori Sangat Memuaskan

Dengan demikian, total nilai aset kendaraan dinas yang berhasil diamankan dan dikembalikan mencapai Rp1.544.939.140 atau sekitar Rp1,54 miliar. (bc/isl)