Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Selasa (21/7/2026) dan disampaikan Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada Kepala Kejari Bungo, Fix Fix Zulrofix, S.H., M.H., melalui pertemuan virtual Zoom.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh Kejari se-wilayah Kejati Jambi.
Sugeng Hariadi mengatakan Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berdasarkan hasil ekspose.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza dari Kejari Bungo. Tersangka sebelumnya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahan dan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam perkara ini, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi. Persetujuan tersebut diberikan setelah terpenuhinya sejumlah syarat, antara lain:
Sugeng menegaskan, penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa.
Ia juga menekankan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
Selain itu, Sugeng meminta agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.
Menurutnya, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting agar pelaksanaan pidana melalui mekanisme restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara efektif, didukung sarana yang memadai, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak.
Hingga saat ini, Kejati Jambi telah menangani enam perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif, dengan rincian:
Melalui persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era KUHP dan KUHAP yang baru. (bc/isl)