Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Hukum12 Dilihat

TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP).

BRI Agroniaga sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk. Pemberian fasilitas kredit tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.

Menurut Andi, PT SSP memperoleh tiga fasilitas kredit dari PT BRI Agroniaga dengan total nilai mencapai sekitar Rp759,42 miliar.

BACA JUGA :  Putar Musik Kencang Saat Dini Hari, Seorang Kakek di Tebting Bacok IRT

“Rinciannya, fasilitas kredit di KSU PT SSP selaku mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000. Kemudian fasilitas kredit di PT SSP sebesar Rp407.352.669.000 dan fasilitas kredit di PMKS sebesar Rp182.500.000.000,” ujar Andi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Sebaung Sawit Plantation mencapai Rp759.426.104.000.

Andi mengatakan nilai tersebut masih merupakan estimasi penghitungan penyidik dan saat ini proses audit untuk menentukan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Utara.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan BF yang saat pemberian fasilitas kredit menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga sebagai tersangka.

Andi menjelaskan, berdasarkan fakta yang diperoleh penyidik, TKSD diduga mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit kepada PT BRI Agroniaga dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa.

BACA JUGA :  Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG

Di sisi lain, BF selaku pihak yang memiliki kewenangan di internal bank diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.

“Seharusnya PT BRI Agroniaga menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta beberapa peraturan internal PT BRI Agroniaga. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilaksanakan oleh tersangka BF dan pihak-pihak lain yang masih didalami penyidik,” jelas Andi.

Penyidik menduga proses pemberian kredit tersebut dilakukan berdasarkan pemufakatan tanpa analisis yang semestinya. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), proses keputusan kredit hingga penerbitan perjanjian kredit.

“Serangkaian perbuatan tersebut dilakukan dengan pemufakatan dan adanya niat tanpa dianalisa sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR), Memorandum Analisa Kredit (MAK), dan selanjutnya dilakukan putusan kredit sampai perjanjian kredit, serta perbuatan yang dilakukan setelah kredit cair,” katanya.

BACA JUGA :  POMDAM I/BB Grebek Kampung dan Barak Narkoba di Glugur Hong, 2 Bandar dan 9 Pengguna Diamankan

Setelah fasilitas kredit dicairkan, TKSD diduga merealisasikan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana tersebut diduga dialihkan kepada sejumlah perusahaan afiliasi dan digunakan melalui beberapa bilyet giro.

Kondisi tersebut kemudian menyebabkan fasilitas kredit menjadi macet dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara melalui PT BRI Agroniaga.

Atas perkara tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Kaltara melakukan penahanan terhadap TKSD dan BF. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan.

Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik juga masih mendalami keterkaitan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (bc/isl)