SAMARINDA- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan dugaan penambangan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan PT JMB di lahan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dan menyita uang serta aset bernilai fantastis.
Dalam keterangan resminya yang diterima BhinekaNews, Kamis (26/3/2026), Kejati Kaltim menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Selama proses penyidikan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang berasal dari pihak swasta maupun penyelenggara negara. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah dan masih menunggu hasil perhitungan resmi (PKN).
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000. Selain itu, turut disita berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, euro, hingga yuan Tiongkok.
Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang mewah, di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes. Selain itu, ditemukan pula berbagai perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.
Lebih lanjut, aparat turut menyita empat unit kendaraan, termasuk mobil listrik Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi di sektor pertambangan dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Kejati Kaltim memastikan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat guna menegakkan hukum secara tegas.