Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) akan melelang barang rampasan dari perkara pidana umum dan pidana khusus dengan nilai limit sekitar Rp3,1 miliar. Lelang tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari hasil penjualan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, mengatakan nilai akhir hasil lelang masih dapat berubah bergantung pada proses penawaran.
“Angka ini bisa naik atau turun tergantung proses penjualan lelang. Ada barang yang mungkin tidak laku atau justru terjual di atas harga limit,” ujar Chalis di Mataram, Rabu (5/8/2026).
Barang yang dilelang terdiri atas aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, kendaraan bermotor, hingga telepon genggam. Aset berupa tanah umumnya berasal dari perkara pidana khusus, sedangkan telepon genggam dan barang bergerak lainnya berasal dari perkara pidana umum.
Pelaksanaan lelang akan dimulai pada 13 Agustus 2026 melalui lima kejaksaan negeri di wilayah NTB. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara langsung di kantor kejaksaan negeri maupun secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Di wilayah Kejaksaan Negeri Mataram, yang mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Utara, tersedia tujuh bidang tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Masing-masing bidang memiliki harga limit sebesar Rp53,3 juta.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melelang satu bidang tanah beserta bangunan dengan nilai limit Rp751,5 juta. Selain itu, tersedia logam mangan seberat 20,4 kilogram dengan harga limit Rp2,6 juta, serta lima unit sepeda motor yang ditawarkan dengan harga mulai Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.
Di wilayah Kejaksaan Negeri Sumbawa, lelang mencakup sebidang tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa, dengan nilai limit lebih dari Rp1 miliar. Terdapat pula sebidang tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dengan harga limit Rp824,7 juta.
Adapun Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Negeri Bima menawarkan berbagai barang bergerak, antara lain telepon genggam, sepeda motor, dan mobil dengan nilai limit yang bervariasi.
Chalis mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar terlebih dahulu mempelajari daftar aset yang tersedia melalui katalog resmi Kejati NTB sehingga dapat mengetahui spesifikasi barang, nilai limit, serta mekanisme pelaksanaan lelang. (bc/isl)