Kajati Lampung Dampingi Bupati Tanggamus Kawal Program Makan Bergizi Gratis di Tanggamus

Hukum, Nasional91 Dilihat

Tanggamus – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung bersama Bupati Tanggamus dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI agar seluruh pemangku kepentingan turut mengawal pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.

Kegiatan diawali dengan transit di Kantor Kecamatan Pugung pada pukul 07.30 WIB sebelum rombongan meninjau sejumlah lokasi pelaksanaan MBG di wilayah Kecamatan Pugung.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran monitoring meliputi SD Negeri 1 Way Jaha, Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukajadi Pugung, serta Madrasah Aliyah (MA) Al-Falah Pekon Gunung Kasih.

BACA JUGA :  Program MBG Serap 1,28 Juta Pekerja dan Gerakkan Perekonomian Nasional

Dalam kunjungan tersebut, Kajati Lampung bersama Bupati Tanggamus dan Kajari Tanggamus tidak hanya memantau aspek administrasi, tetapi juga meninjau langsung proses penyajian makanan. Rombongan berinteraksi dengan para siswa, memeriksa standar kebersihan dapur SPPG, mengevaluasi porsi makanan, hingga mencicipi menu yang disajikan guna memastikan kualitas, cita rasa, kandungan gizi, serta kesesuaiannya dengan standar teknis dan ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan program berjalan optimal, Kejaksaan juga mendorong lahirnya sejumlah inovasi dalam pelaksanaan MBG.

BACA JUGA :  Kejati DKI Jakarta Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Ditjen Cipta Karya

Salah satunya adalah pemanfaatan makanan yang masih layak konsumsi namun tidak dihabiskan oleh siswa agar tidak menjadi limbah. Makanan tersebut direncanakan dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kerja sama dengan yayasan sosial maupun pengurus masjid di sekitar sekolah.

Di sisi lain, Kejaksaan juga mengawasi agar bahan baku yang digunakan Dapur SPPG Sukajadi Pugung dipasok dari pelaku usaha lokal. Langkah ini dilakukan dengan mendorong pembelian dari UMKM, Koperasi Merah Putih, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Kejaksaan RI dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Melalui pengawasan tersebut, Program Makan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi peserta didik, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan Program MBG terlaksana secara transparan, tepat sasaran, dan mampu mencetak generasi yang sehat, cerdas, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di daerah. (bc/isl)