PT TPL Hadapi Sengketa PHK, Enam Eks Karyawan Tolak Pesangon 0,5 Kali Upah

Sumut14 Dilihat

Medan – Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan sejumlah mantan karyawannya masih berlanjut. Enam dari tujuh eks karyawan yang menolak PHK kembali menghadiri mediasi tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026).

Namun, mediasi kedua tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Proses perundingan bahkan tidak dapat dilanjutkan setelah perwakilan PT TPL disebut tidak dapat menunjukkan surat penugasan atau surat kuasa khusus dari perusahaan sebagai dasar kewenangan mereka mengikuti mediasi.

Kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner, Ronald Christian, SH., MH., mempertanyakan legalitas kehadiran perwakilan perusahaan dalam proses mediasi.

“Klien kami telah menunjukkan surat kuasa kepada mediator. Namun saat kami meminta pihak perusahaan memperlihatkan surat penugasan khusus, mereka tidak dapat menunjukkannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan mereka mewakili perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

Menurut Ronald, seharusnya kelengkapan administrasi tersebut telah diverifikasi sebelum mediasi dimulai. Ia juga menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, mediator Disnaker Sumut, Lemmy Pakpahan, menyampaikan bahwa proses mediasi belum dapat disimpulkan dan kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk kembali bermusyawarah pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

Perselisihan ini berawal dari kebijakan PHK yang dilakukan PT TPL setelah pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan pada awal 2026. Perusahaan menyatakan telah melakukan PHK terhadap sebagian besar pekerjanya dan menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan.

BACA JUGA :  Tutup Turnamen Sepakbola di Besilam, Edy Rahmayadi: Galakkan Pembinaan Pemain Pemula

Namun, tujuh pekerja memilih menolak keputusan tersebut. Mereka keberatan terhadap perhitungan pesangon yang ditawarkan perusahaan sebesar 0,5 kali ketentuan upah ditambah goodwill 0,5 kali upah sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Para pekerja meminta pesangon dihitung sebesar 1,75 kali ketentuan upah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menurut mereka masih berlaku.

Dalam mediasi sebelumnya pada 29 Juni 2026, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendiriannya sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Kuasa hukum pekerja juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses PHK yang dilakukan perusahaan. Mereka menilai prosedur PHK tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan PHK dinilai belum dijelaskan secara transparan, serta perhitungan pesangon dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama.

BACA JUGA :  Menteri Agama Ajak ASN Kemenag Sumut Istiqomah Ikhlas Beramal

Selain itu, pihak pekerja menduga terdapat perlakuan yang tidak sama dalam pemberian pesangon. Menurut mereka, terdapat pekerja lain yang memperoleh kompensasi sebesar 1,75 kali upah, sementara sebagian lainnya hanya menerima 0,5 kali upah.

Perwakilan pekerja, Yannike R. Sitanggang, berharap perusahaan memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan berbeda.

“Kami hanya meminta hak-hak kami dipenuhi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Kami juga berharap tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap para pekerja,” ujarnya.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 untuk kembali mengupayakan penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak. (bc/isl)