Tim Hukum dr Tifa Tantang Jokowi Hadir di Sidang, Kuasa Hukum: Jokowi Siap Datang Jika Dipanggil Hakim

Hukum16 Dilihat

Jakarta – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik yang berkaitan dengan polemik ijazah.

Permintaan tersebut disampaikan karena Jokowi berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara yang kini telah memasuki proses persidangan.

Advokat Dedi Suhardadi menyatakan Jokowi seharusnya membuktikan komitmennya sebagai warga negara yang menghormati proses hukum dengan memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta memberikan kesaksian.

“Untuk Pak Jokowi, saatnya sekarang Anda membuktikan bahwa Anda adalah seorang negarawan sejati. Datangi persidangan setelah ada panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Dedi, sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Refly Harun, Selasa (15/7/2026)

Tim hukum dr Tifa juga menegaskan bahwa apabila perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi, kehadiran saksi pelapor dinilai penting dalam proses pembuktian. Mereka menyatakan mekanisme pemanggilan maupun tata cara pemeriksaan saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Kotawaringin Timur

Selain itu, dr Tifa menyampaikan harapannya agar Jokowi hadir secara fisik di ruang sidang dan tidak memberikan keterangan melalui sambungan daring. Menurutnya, dalam perkara delik aduan, saksi pelapor perlu hadir langsung untuk memberikan keterangan atas laporan yang dibuat.

Namun demikian, keputusan mengenai apakah seorang saksi diperiksa secara langsung atau melalui sarana elektronik tetap berada dalam kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum: Jokowi Siap Hadir

BACA JUGA :  Nama Jokowi Diseret-seret dalam Konstruksi Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya berkomitmen menghadiri persidangan apabila dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Yakup mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Jokowi terkait perkembangan perkara yang saat ini sedang berjalan. Menurutnya, Jokowi telah menyiapkan seluruh dokumen ijazah asli mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1 untuk dibawa apabila diperlukan dalam agenda pembuktian.

Ia menjelaskan bahwa ijazah SD dan SMP akan dibawa secara langsung, sedangkan ijazah SMA dan S1 yang saat ini masih berada dalam penyitaan akan dihadirkan sesuai mekanisme persidangan.

Yakup menegaskan bahwa waktu kehadiran Jokowi di persidangan sepenuhnya mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :  Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo

Sementara itu, Jokowi sendiri menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan akan memenuhi panggilan pengadilan apabila diminta hadir.

“Kalau saya diundang oleh Yang Mulia Majelis Hakim di forum persidangan, ya saya akan hadir,” ujar Jokowi.

Jokowi juga kembali menegaskan telah menyiapkan seluruh ijazah asli miliknya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga S1, untuk diperlihatkan dalam persidangan apabila diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi saat ini masih bergulir di pengadilan. Seluruh proses pembuktian, termasuk pemanggilan saksi dan tata cara pemeriksaannya, akan ditentukan oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (bc/isl)