Hukum

Kejati Lampung Amankan Rp1 Triliun dari Kasus Korupsi Hutan Way Kanan, Penanganan Diambil Alih Kejagung

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan keuangan negara senilai Rp1.003.680.250.000 atau lebih dari Rp1 triliun dalam penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, usai menggelar pertemuan dengan para ketua organisasi media di Lampung, Rabu (5/8/2026).

“Tim Penyidik Kejati Lampung hingga saat ini telah berhasil melakukan pengamanan keuangan negara sebesar Rp1,003 triliun lebih yang bersumber dari uang titipan dan uang sitaan para pihak terkait. Nilai ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujar Danang.

Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan register di Kabupaten Way Kanan yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak secara nasional. Dugaan tindak pidana mencakup manipulasi perizinan tata kelola kehutanan, penguasaan lahan secara ilegal, hingga hilangnya potensi penerimaan negara.

Karena cakupan perkara yang luas dan kompleks, penanganan kasus kini secara resmi telah dialihkan dan diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI guna memastikan proses penyidikan berjalan lebih efektif, komprehensif, dan selaras dengan kebijakan penegakan hukum nasional.

Meski demikian, Danang menegaskan bahwa pengamanan uang titipan maupun aset yang telah disita tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.

“Proses hukum tetap berjalan tegak, transparan, dan akuntabel. Pengembalian aset ini adalah komitmen asset recovery, bukan pemutihan tindak pidana,” tegasnya.

Selain mengungkap perkembangan kasus Way Kanan, Kajati Lampung juga menegaskan komitmen pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia telah menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Lampung untuk rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan acak di lapangan guna mencegah penyimpangan anggaran serta memastikan hak gizi peserta didik terpenuhi.

“Kejaksaan bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan hukum dan pengamanan. Kami tidak segan menindak tegas jika ditemukan adanya penyelewengan dana MBG. Kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemui keganjilan dalam distribusi program gizi ini di lapangan,” kata Danang.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau penyimpangan dana MBG. Kejati Lampung juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan segera melaporkan dugaan penyimpangan kepada kantor Kejaksaan terdekat agar program pemerintah tersebut berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. (bc/isl)