11 Tersangka Kasus Ekspor CPO Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Hukum16 Dilihat

Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan 11 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap dan menyelesaikan proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 242 saksi, lima ahli, serta pengumpulan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Sebelas tersangka yang diserahkan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pada sejumlah kementerian dan instansi kepabeanan, serta para direktur dan pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ekspor CPO selama periode 2022 hingga 2024.

Dalam penyidikannya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang dilakukan untuk menghindari berbagai ketentuan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan pemerintah.

BACA JUGA :  Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Kejagung Ringkus Jaksa Gadungan, Lakukan Penipuan Capai Rp1,5 Miliar

Pemerintah sebelumnya memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit guna menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri.

Namun, penyidik menemukan bahwa sejumlah pihak diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode harmonisasi barang (HS Code) yang tidak sesuai. Melalui skema tersebut, komoditas yang sejatinya merupakan CPO diduga dapat diekspor seolah-olah bukan CPO sehingga terhindar dari sejumlah kewajiban yang ditetapkan negara.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 12 Pelaku Diamankan dan 7 Korban Diselamatkan

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar sebagai peraturan perundang-undangan, namun digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor, sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Para tersangka diduga mengetahui dan secara aktif berperan dalam penyusunan, penggunaan, maupun pembiaran mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung selama beberapa tahun.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam proses penyidikan, tim juga telah menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, dan kendaraan dengan total nilai sekitar Rp696,49 miliar.

BACA JUGA :  Jaksa Agung Lantik Muhibuddin sebagai Kajati Sumut, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Lokasi penyerahan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sementara perkara selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (bc/isl)