Kejati Sulsel dan Pertamina Patra Niaga Teken PKS, Perkuat Bantuan Hukum Perdata dan TUN

Hukum9 Dilihat

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Baruga Adhyaksa, Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, Deny Sukendar, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan Kejati Sulsel. Menurutnya, kegiatan operasional perusahaan, khususnya dalam menjalankan penugasan pemerintah untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) dan gas, tidak terlepas dari berbagai dinamika dan risiko hukum.

“Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan support dan bimbingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait bantuan dan pendampingan hukum di lapangan,” ujar Deny.

BACA JUGA :  Kajati Maluku Lantik Wakajati dan Empat Kajari, Tekankan Integritas dan Kinerja Nyata

Ia menegaskan, upaya pencegahan perlu menjadi prioritas agar potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian, pelayanan energi kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa terganggu persoalan hukum yang sebenarnya bisa dimitigasi.

“Kami selalu berharap pencegahan lebih dikedepankan sebelum terjadi masalah hukum. Dengan PKS ini, kami berharap operasional dan tanggung jawab dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada dokumen saja, melainkan diimplementasikan demi kelancaran tugas kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyambut baik kepercayaan PT Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat kolaborasi di bidang hukum. Ia menegaskan, Kejaksaan melalui JPN siap memberikan layanan hukum profesional untuk membantu menghadapi potensi sengketa keperdataan maupun tata usaha negara.

Menurut Syarifuddin, peran JPN juga penting dalam mendukung kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang sehat, serta melindungi kepentingan negara, khususnya pada perusahaan yang menjalankan fungsi strategis bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta Raih Tiga Medali Bergengsi di Sespimti Polri

“Kehadiran JPN di sini sejalan dengan amanat Inpres No. 7 Tahun 2019 dan UU Kejaksaan terbaru untuk mendukung kemudahan berusaha serta mengawal iklim investasi yang sehat. BUMN seperti Pertamina yang mengurus hajat hidup orang banyak untuk urusan bahan bakar sangat rentan dengan risiko hukum bisnis, sehingga peran JPN menjadi krusial dalam melindungi kepentingan negara sekaligus memastikan Sustainable Environmental Development,” papar Kajati Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Syarifuddin turut menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil sesuai ketentuan dan dengan itikad baik, tetapi penerapannya tidak berlaku secara otomatis.

Ia menekankan bahwa direksi harus mampu menunjukkan keputusan diambil berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, serta didukung dokumentasi dan kajian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  JAM Intel Dorong Program Jaga Desa Berbasis Antikorupsi di Jawa Timur

“Keputusan bisnis hanya dapat dilindungi apabila direksi mampu membuktikan bahwa tindakan tersebut diambil dengan itikad baik, berbasis informasi memadai, bebas benturan kepentingan, serta didukung oleh dokumentasi dan kajian risiko yang tertata rapi,” tegasnya.

Melalui penandatanganan PKS ini, Kejati Sulsel berharap terbangun kesamaan persepsi antara pengelola perusahaan dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan hukum di bidang Perdata dan TUN.

Kerja sama tersebut diharapkan tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga diterapkan secara nyata melalui koordinasi dan pendampingan hukum yang profesional. Dengan begitu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dapat menjalankan tugas dan target kinerjanya secara optimal dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta perlindungan terhadap kepentingan negara. (bc/isl)