Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Sungai Lalan, Menang Praperadilan Kasus Suap Irigasi

Hukum37 Dilihat

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan progres penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui penggeledahan dan kemenangan praperadilan dalam dua kasus berbeda.

Penggeledahan Tiga Lokasi

Pada Selasa, 14 April 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.

BACA JUGA :  KAMMI Tanjungbalai Bersilaturahim dengan Kalapas Tanjungbalai Asahan, Bangun Kolaborasi

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni:

  • Kantor Dinas Perhubungan Bidang ASDP dan Perhubungan Udara Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu
  • Kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni, Palembang
  • Rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 unit CPU, serta dokumen terkait perkara. Seluruh proses berjalan aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Kasus Impor Gula, Kejagung Kembali Periksa Seorang Saksi

Menang Praperadilan Kasus Suap Irigasi

Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi/suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kedua tersangka yakni KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA. Gugatan mereka ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Qory Oktarina, S.H. dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA :  23 Kombes Polisi Pecah Bintang Jadi Jenderal Usai Mutasi Terbaru Polri, Ini Daftarnya

Putusan tersebut menyatakan:

  • Permohonan praperadilan ditolak seluruhnya
  • Biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil

Hakim menilai tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang. (bc)