Kejati Sumsel Kembali Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen PT KMM

Hukum65 Dilihat

Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

BACA JUGA :  Rapat Bareng DPR, Jaksa Agung Pamer Selamatkan Rp24, 7 Triliun Duit Negara dari Koruptor Sepanjang 2025

Aset yang disita merupakan milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Penyitaan ini terkait perkara dugaan korupsi distribusi semen yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2022.

Adapun barang yang disita berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 m³, dengan rincian komponen sebagai berikut:

  • Aggregate Storage Group
  • Concrete Mixer
  • Main Chasis Section (Cement & Water Weighing)
  • Control Cabin
  • Accessories Included
  • Cement Silo
  • Generator Set
BACA JUGA :  Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

“Penyitaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berlangsung tanpa hambatan,” ujarnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut guna menegakkan hukum dan menjaga transparansi dalam pengelolaan distribusi barang strategis di daerah. (bc)