Hukum

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Naikkan Kasus Pelayaran Sungai Lalan ke Penyidikan

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2025, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang terjadi pada periode 2010–2014.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik memanggil seluruh tersangka, namun hanya tujuh orang yang memenuhi panggilan. Mereka adalah:

* KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014)

* SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015)

* WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017)

* IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013)

* LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016)

* KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012)

* TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017)

Sementara itu, tersangka AC tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis akibat penyakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Penahanan Tersangka

Dari tujuh tersangka yang hadir, lima orang yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan, masing-masing menderita penyakit jantung dan autoimun yang dibuktikan dengan rekam medis.

Kasus Baru: Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Naik ke Penyidikan

Dalam perkembangan lain, Kejati Sumsel juga meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkara ini sebelumnya telah diselidiki selama satu bulan sebelum akhirnya dinyatakan layak naik ke tahap penyidikan.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan menggunakan jasa pemanduan tugboat.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan:

* CV R pada tahun 2019

* PT A pada tahun 2024

Kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan dengan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

Namun, dalam praktiknya, pungutan tersebut tidak masuk ke kas Pemerintah Daerah Musi Banyuasin. Dari hasil penyelidikan, diduga terjadi keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa perkembangan kasus ini akan terus diinformasikan kepada publik. (r/isl)