Hukum

Penegakan Hukum Kawasan Hutan: Jaksa Agung Tinjau Langsung Kasus PT AKT di Murung Raya

MURUNG RAYA   –  Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi penegakan hukum di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Kunjungan ini terkait penertiban kawasan hutan terhadap aktivitas pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST, yang diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.

Langkah Tegas Satgas PKH

Satgas PKH sebelumnya telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak dipenuhi, langkah penindakan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum oleh JAM PIDSUS.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Penggeledahan dan Penyitaan

Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di:

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan

Dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah:

  • Dokumen penting
  • Data elektronik
  • Alat berat yang diduga terkait aktivitas ilegal

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sangat besar dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Jeratan Hukum

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf A/C UU No. 1 Tahun 2023
  • Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf A/C UU No. 1 Tahun 2023
  • Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023

Pemeriksaan dan Penelusuran Aset

Hingga saat ini, penyidik telah:

  • Memeriksa 25 orang saksi
  • Berkoordinasi dengan ahli dan auditor
  • Melakukan asset tracing
  • Memblokir rekening milik tersangka, keluarga, dan pihak terafiliasi

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.

Dihadiri Pejabat Tinggi Negara

Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:

  • Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH)
  • Panglima TNI Agus Subiyanto
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
  • Kepala BPKP M Yusuf Ateh

Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. (bc)