MURUNG RAYA – Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi penegakan hukum di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).
Kunjungan ini terkait penertiban kawasan hutan terhadap aktivitas pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka berinisial ST, yang diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.
Satgas PKH sebelumnya telah memberikan batas waktu kepada PT AKT untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, karena tidak dipenuhi, langkah penindakan dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum oleh JAM PIDSUS.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, aparat telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di:
Dari hasil penggeledahan tersebut, disita sejumlah:
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sangat besar dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Hingga saat ini, penyidik telah:
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya:
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta menindak tegas pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam. (bc)